Tidak hanya memberi hasil lebih tinggi tetapi lebih tenang dan menentramkan karena sesuai Syariah
Tabel Realisasi Bagi Hasil
Realisasi bagi hasil periode Oktober 2012 – September 2013
Karakteristik
Deposito dengan prinsip Mudharabah Muthlaqah (Bagi Hasil) adalah jenis investasi ada Bank dengan mata uang rupiah yang penarikannya hanya data dilakukan pada saat jatuh tempo (sesuai jangka waktu). Deposito tersebut dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
Mudharabah Muthlaqah yakni suatu bentuk kerjasama antara dua ihak dimana pihak pertama adalah nasabah selaku pemilik dana (shahibul maal), dan pihak kedua adalah bank selaku pengelola dana, untuk itu pihak bank/mudharib akan memberitahukan kepada pihak investor/shahibul maal mengenai nisbah dan tatacara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pemberian keuntungan.
Deposito dilindungi oleh Asuransi Syariah dengan konsep Tabaruk/tolong menolong, bagi Deposan yang meninggal maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar jumlah deposito yang diinvestasikan.
Skema Produk
Nasabah menginvestasikan dananya di bank.Bank menerima dana dari nasabah berdasarkan prinsip mudharabah.Bank dan nasabah menyetujui pembagian keuntungan dari hasil investasi dana berdasarkan nisbah yang telah disepakati.Bank memberikan imbalan bagi hasil kepada nasabah dengan nisbah yang disepakati.
Keunggulan dan Manfaat Deposito Berasuransi Syariah
Premi dibayar oleh pihak bank.Klaim asuransi sebesar jumlah depositoMendapatkan bagi hasil yang menarikKeamanan dana yang diinvestasikan, karena akan dikelola untuk disalurkan ke pembiayaan yang halal dan sesuai dengan syariah & pembiayaan produktif.Aman, karena dijamin pemerintah sampai dengan 2 (dua) milyar, bagi hasil akan dilimahkan langsung ke rekening anda setiap bulanDapat memanfaatkan fasilitas pembayaran zakat, infak dan shadaqah secara otomatis.Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaanTurut serta mengembangkan usaha kecilApabila dikehendaki, data diperpanjang secara otomatis/ARO (Auto Roll Over).
Ketentuan Deposito Berasuransi Syariah
Deposito berjangka waktu minimal 6(enam)bulanMinimal deposito sebesar 5 juta dan maksimal deposito sebesar 50 jutaUsia minimal 20 (duapuluh) tahun, maksimal 55 (lima uluh lima) tahun pada saat membuka rekening deposito.
Ketentuan Deposito Tanpa Asuransi
Deposito minimal Rp. 1.000.000,-Jangka waktu minimal 1 bulan
Persyaratan
PeroranganMengisi Aplikasi embukaan Deposito Syariah.Menyerahkan fotokopy KTP/SIM atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya
2. Badan/Perusahaan
Mengisi Aplikasi embukaan Deposito Syariah.Akta pendirian/anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hokum atau perusahaan (jika ada) dengan memperlihatkan aslinyaPoto copy NPWP dengan memerlihatkan aslinyaPoto copy KTP/SIM yang masih berlaku dari pengurus yang mewakili badan/perusahaan dengan memerlihatkan aslinya
Download : Brosur







0 comments:
Post a Comment